Selain Hardani, tersangka lain yang diserahkan ke Kejaksaan adalah Yonas Revalusi Anwar (18), Edi Nur Cahyo (20), dan Chairil Anwar (40). Para tersangka tiba di kantor Kejaksaan menggunakan dua mobil. Yonas, Edi, dan Chairil berada dalam satu mobil. Hardani dibawa secara terpisah digiring oleh anggota Provos. Di tahanan Kejaksaan, Hardani ditempatkan di ruang tahanan terpisah. Yonas juga dipisahkan dari bapaknya (Chairil). Chairil disatukan dalam satu sel dengan Edi. "Sejak di tahanan polisi, mereka juga dipisah," kata dia. Agus menambahkan, pemisahan karena faktor keamanan, juga menjaga agar polisi dan Chairil tidak memengaruhi tersangka lain. Bahkan saat Yonas ditangkap, Hardani mendatanginya untuk memberikan skenario supaya ia tidak terlibat. Itu terjadi sebelum Hardani ditangkap. Akibatnya, muncullah nama-nama fiktif pelaku. Diduga Hardani menjadi otak pemerkosaan dan penghilangan nyawa korban. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Tiga nama lain, yaitu Ganjar Siswanto, Muhamad Sarif Khoirudin, dan Sahrul telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal Mei lalu. Ketiganya masih berusia anak-anak (16-18 tahun) dan disidik dalam satu berkas. Para tersangka dijerat dengan dakwaan kombinasi Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 286 primair Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP. "Meskipun Hardani tidak mengaku, hal tidak masalah. Sebab, keterangan saksi menyatakan Hardani alias Degleng ikut terlibat, bahkan menjadi otaknya," kata Agus.
Rabu, 05 Juni 2013
Para tersangka pemerkosa dan pembunuhan siswi Sekolah Menengah Kejuruan YPKK 3 Depok, Sleman, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Kamis, 30 Mei 2013. Empat tersangka dan barang bukti diserahkan bersamaan dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dinyatakan lengkap (P21). Sebelumnya tiga tersangka yang masih di bawah umur juga sudah diserahkan. "Mereka terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo, Kamis, 30 Mei 2013, hari ini. Empat tersangka terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Ria Puspita Ristanti, 16 tahun, pada 19 April 2013. Satu dari empat tersangka adalah seorang polisi berusia 53 tahun berpangkat brigadir satu. Bahkan, polisi bernama Hardani itu justru yang memperkosa Ria pertama kali.
Selain Hardani, tersangka lain yang diserahkan ke Kejaksaan adalah Yonas Revalusi Anwar (18), Edi Nur Cahyo (20), dan Chairil Anwar (40). Para tersangka tiba di kantor Kejaksaan menggunakan dua mobil. Yonas, Edi, dan Chairil berada dalam satu mobil. Hardani dibawa secara terpisah digiring oleh anggota Provos. Di tahanan Kejaksaan, Hardani ditempatkan di ruang tahanan terpisah. Yonas juga dipisahkan dari bapaknya (Chairil). Chairil disatukan dalam satu sel dengan Edi. "Sejak di tahanan polisi, mereka juga dipisah," kata dia. Agus menambahkan, pemisahan karena faktor keamanan, juga menjaga agar polisi dan Chairil tidak memengaruhi tersangka lain. Bahkan saat Yonas ditangkap, Hardani mendatanginya untuk memberikan skenario supaya ia tidak terlibat. Itu terjadi sebelum Hardani ditangkap. Akibatnya, muncullah nama-nama fiktif pelaku. Diduga Hardani menjadi otak pemerkosaan dan penghilangan nyawa korban. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Tiga nama lain, yaitu Ganjar Siswanto, Muhamad Sarif Khoirudin, dan Sahrul telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal Mei lalu. Ketiganya masih berusia anak-anak (16-18 tahun) dan disidik dalam satu berkas. Para tersangka dijerat dengan dakwaan kombinasi Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 286 primair Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP. "Meskipun Hardani tidak mengaku, hal tidak masalah. Sebab, keterangan saksi menyatakan Hardani alias Degleng ikut terlibat, bahkan menjadi otaknya," kata Agus.
Selain Hardani, tersangka lain yang diserahkan ke Kejaksaan adalah Yonas Revalusi Anwar (18), Edi Nur Cahyo (20), dan Chairil Anwar (40). Para tersangka tiba di kantor Kejaksaan menggunakan dua mobil. Yonas, Edi, dan Chairil berada dalam satu mobil. Hardani dibawa secara terpisah digiring oleh anggota Provos. Di tahanan Kejaksaan, Hardani ditempatkan di ruang tahanan terpisah. Yonas juga dipisahkan dari bapaknya (Chairil). Chairil disatukan dalam satu sel dengan Edi. "Sejak di tahanan polisi, mereka juga dipisah," kata dia. Agus menambahkan, pemisahan karena faktor keamanan, juga menjaga agar polisi dan Chairil tidak memengaruhi tersangka lain. Bahkan saat Yonas ditangkap, Hardani mendatanginya untuk memberikan skenario supaya ia tidak terlibat. Itu terjadi sebelum Hardani ditangkap. Akibatnya, muncullah nama-nama fiktif pelaku. Diduga Hardani menjadi otak pemerkosaan dan penghilangan nyawa korban. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Tiga nama lain, yaitu Ganjar Siswanto, Muhamad Sarif Khoirudin, dan Sahrul telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal Mei lalu. Ketiganya masih berusia anak-anak (16-18 tahun) dan disidik dalam satu berkas. Para tersangka dijerat dengan dakwaan kombinasi Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 286 primair Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP. "Meskipun Hardani tidak mengaku, hal tidak masalah. Sebab, keterangan saksi menyatakan Hardani alias Degleng ikut terlibat, bahkan menjadi otaknya," kata Agus.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar